Petugas Gabungan Amankan 46 Botol Miras di Setu
Sebanyak 35 petugas gabungan melakukan penertiban minuman keras (miras) di kawasan Setu, Cipayung Jakarta Timur pada Jumat (17/5) malam hingga Sabtu (18/5) dinihari.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat
Hasilnya 46 botol miras dari bebagai merk dan ukuran berhasil diamankan petugas.
7.000 Botol Miras Dimusnahkan di Jaktim
"Penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat," ujar Fajar Eko Satriyo, Camat Cipayung, Fajar Eko Satriyo, Sabtu (18/5).
Dijelaskan Fajar, petugas gabungan tersebut terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP dan Sudin Perhubungan Jakarta Timur.
Ia menambahkan, penertiban penjualan miras itu juga dilakukan di Jl Raya Ceger, Jl Mabes Hankam, Jl Pintu II TMII, Jl Raya Setu Cilangkap dan sejumlah titik lainnya.
Seluruh botol miras itu diamankan di kantor dan untuk selanjutnya akan dimusnahkan.
-
90 Petugas Gabungan Gelar Operasi Pekat di Kramat Jati
access_timeSabtu, 11 Mei 2019 12:45 WIB
remove_red_eye1922 personNurito -
Operasi Pekat di Penjaringan Amankan 2.400 Botol Miras
access_timeSelasa, 14 Mei 2019 09:15 WIB
remove_red_eye2129 personBudhi Firmansyah Surapati